TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AugustaWestland 101 (helikopter AW 101) tahun 2016-2017. Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Saksi menghubungi KPK dan menyampaikan belum mendapatkan surat panggilan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 11 Mei 2018.
Menurut Febri, KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Agus pada pada awal Mei. KPK pun akan memanggil kembali saksi dalam waktu dekat. "Paling cepat minggu depan," ujarnya.
Baca: KPK Periksa Eks Kepala Staf TNI AU untuk Kasus Helikopter AW 101
KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 sejak Juni 2017. Kasus yang menjerat Irfan ini bermula ketika TNI AU membeli satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus pada April 2017. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam lelang ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Dari hasil penyelidikan bersama tim Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, diperoleh info lelang sudah diatur Irfan. Penyidik menduga Irfan sebelum lelang sudah meneken kontrak dengan Augusta Westland, yakni pada Oktober 2015. Nilainya sebesar US$ 39 juta atau Rp 514 miliar. Tapi, setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli sehingga diduga merugikan negara Rp 224 miliar.
Baca: KKIP Minta Agar Kasus Pembelian Helikopter AW 101 Tak Terulang
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, pejabat pemegang kas Letnan Kolonel Admisitrasi WW, Pembantu Letnan Dua SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI SB.
Febri mengatakan, penyidikan ini tidak akan berlama-lama lagi karena sejumlah barang bukti sudah jelas. "Kordinasi kami (KPK dan TNI) sangat kuat dan baik dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya
Baca: Jaga Rahasia, Eks KSAU Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan di KPK