TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek di Kementerian PUPR (suap PUPR) tahun anggaran 2016, Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudy Erawan.
"Iya, benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR
KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus suap pada 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Aman pun telah divonis.
KPK menduga uang suap dari Amran itu berasal dari sejumlah kontraktor proyek tersebut. Salah satunya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, Rudi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Rudy menjadi tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sepuluh tersangka lainnya di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Julia Prasetyarini, pihak swasta; Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Baca juga: Terdakwa Suap PUPR Musa Zainuddin Menangis Divonis 9 Tahun Bui
KPK juga menetapkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka dalam kasus suap PUPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Beberapa di antara mereka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.