TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pihak kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berkoordinasi mengenai Rumah Tahanan Markas Komando atau Rutan Mako Brimob sejak sebulan sebelum kerusuhan pecah di rutan itu pada Selasa, 8 Mei 2018. “Rumah tahanan itu kelebihan kapasitas,” ucap Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Mei 2018.
Syafruddin mengatakan Rutan Mako Brimob merupakan Rutan Cabang Salemba yang berada di lingkungan kompleks Brimob. "Kebetulan itu berada di dalam (kompleks Brimob).” Rutan Mako Brimob ditetapkan menjadi rumah tahanan pada 2006.
Baca: Rutan Mako Brimob Tanggung Jawab Kementerian Hukum dan HAM...
“Rumah Tahanan Mako Brimob menjadi rumah tahanan umum," ujar Syafruddin. Jadi, tanggung jawabnya berada di bawah Ditjen PAS.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan Ditjen PAS telah menyiapkan lokasi baru untuk napi kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. "Sudah dipersiapkan," kata Wiranto di waktu dan lokasi yang sama.
Kerusuhan Mako Brimob berlangsung selama 36 jam. Kerusuhan itu menewaskan satu tahanan teroris dan lima anggota kepolisian.
Baca: Tito Karnavian Ungkap Polisi Tak Menyerbu Rutan Mako Brimob ...
Kelima anggota kepolisian yang tewas ialah Inspektur Satu Luar Biasa Anumerta Yudi Raspuji, Ajun Inspektur Dua Luar Biasa Anumerta Deni Seadi, Brigadir Luar Biasa Anumerta Sandi Setyo Nugroho, Brigadir Satu Luar Biasa Anumerta Sukron Fadli, dan Brigadir Satu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamingkas.
Kepolisian membebaskan anggota Densus 88 Antiteror, Brigadir Iwan Sarjana, yang sempat disandera napi teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pembebasan itu dilakukan Kamis sekitar pukul 00.00. Brigadir Iwan Sarjana kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan.