TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah memerintahkan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang menjadi korban kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya telah perintahkan Wakapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit yang telah menjadi korban keganasan teroris," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Mei 2018.
Baca: Kerusuhan Mako Brimob, Jokowi: Rakyat Tidak Pernah Takut
Lima anggota kepolisian yang tewas dalam kerusuhan itu telah diberikan kenaikan pangkat luar biasa. Pengumuman kenaikan pangkat berdasarkan surat telegram yang dikirimkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian kepada Kepala Polda Metro Jaya dan Kepala Densus 88, Rabu, 9 Mei 2018.
Kelima anggota polisi yang tewas dan mendapat kenaikan pangkat itu adalah Inspektur Satu Luar Biasa Anumerta Yudi Raspuji, Ajun Inspektur Dua Luar Biasa Anumerta Deni Seadi, Brigadir Luar Biasa Anumerta Sandi Setyo Nugroho, Brigadir Satu Luar Biasa Anumerta Sukron Fadli, dan Brigadir Satu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamingkas.
Baca: Jokowi Sampaikan Terima Kasih untuk Penanganan Rusuh Mako Brimob
Insiden kerusuhan Mako Brimob pecah pada Selasa malam, 8 Mei 2018. Selama 36 jam, kerusuhan itu turut menewaskan satu tahanan teroris, Benny Syamsu Tresno alias Abu Ibrohim. Benny merupakan terduga teroris yang ikut dalam perencanaan aksi teror dengan target kantor polisi di Pekanbaru. Ia ditangkap polisi pada Oktober 2017.
Kepolisian berhasil membebaskan anggota Densus 88 Antiteror, Brigadir Iwan Sarjana yang sempat disandera napi teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua. Pembebasan tersebut berhasil dilakukan Kamis, sekitar pukul 00.00.