TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I, Jakarta Timur. KPK menahan Masud di sana selama 20 hari pertama.
“Masud ditahan dalam perkara suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerti pada 2017,” kata Febri lewat keterangan tertulisnya, Rabu 9 Mei 2018.
Baca: KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka
KPK menahan Masud setelah memeriksanya selama hampir delapan jam di Gedung KPK pada Rabu, 9 Mei 2018. Masud keluar dari Gedung KPK pukul 16.40 lengkap dengan rompi oranye. “Saya bersyukur bisa mengikuti proses ini,” kata Masud.
KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Hadiah tersebut diberikan untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.
Pengacara Masud, yaitu Mahfud, mengatakan tidak ada penolakan dari kliennya saat hendak dibawa ke rutan. Mahfud mengatakan, kliennya juga kooperatif dalam menjawab pertanyaan KPK. “Tidak ada upaya secara radikal untuk melawan dan bertentangan dengan hukum acara,” kata Mahfud di Gedung KPK.
Baca: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik
Mahfud mengatakan, penahanan tersebut membuat perlakuan kliennya sama dengan para tersangka lain.
Mahfud mengatakan, di pemeriksaan, KPK lebih banyak melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan sebelumnya. “Contohnya tentang hasil rekaman, diklarifikasi. Kemudian ada keterngan tambahan yang dulu lupa dijelaskan,” kata Mahfud.