INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid mengingatkan kepada para bupati yang daerahnya belum menerima kucuran dana desa tahap pertama 2018 untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menghambat proses pencairannya.
"Ada sejumlah kabupaten yang masih dalam proses pencairan dan belum memenuhi syarat penyaluran dana desa sehingga harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi," kata Taufik.
Baca Juga:
Menurut dia, bagi yang gagal mencairkan dana desa sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, kabupaten/kota itu tidak bisa mengajukan pencairan dana desa tahap berikutnya.
"Jika gagal di tahap pertama, berarti gagal mencairkan semya dana desa 2018 bagi kabupaten/kota dimaksud. Demikian pula, jika gagal dalam pencairan dana desa tahap kedua, berarti akan gagal mencairkan 80 persen dana desa 2018," katanya.
Sedangkan lambatnya penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas daerah, berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program padat karya tunai, yang juga berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga desa yang menganggur/setengah menganggur serta warga miskin, lebih-lebih keluarga yang anaknya menderita gizi buruk.
Baca Juga:
"Kami meminta pada para kepala daerah untuk terus menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap masalah penyaluran dana desa bisa berjalan lancar," katanya. (*)