TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan tinggi wajib menyediakan layanan pendukung belajar-mengajar bagi penyandang disabilitas untuk SBMPTN. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir akan memanggil rektor perguruan tinggi yang tak memenuhi tanggung jawab negara untuk memastikan tak adanya diskriminasi.
"Perguruan tinggi tidak boleh menolak kalau yang bersangkutan lulus seleksi," kata Nasir setelah meninjau pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Bali, Selasa, 8 Mei 2018. "Kalau nanti tidak disiapkan, rektor akan saya panggil karena ini bagian dari tanggung jawab negara, jangan sampai terjadi diskriminasi."
Nasir mengingatkan penyandang disabilitas harus mendapat kesempatan yang sama dan tanpa diskriminasi dalam memperoleh pendidikan. Layanan pendukung kegiatan pendidikan ini tercantum dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017.
Sejumlah perguruan tinggi sudah menyediakan fasilitas yang mendukung bagi mahasiswa penyandang disabilitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
SBMPTN pada tahun ini diikuti 1.078 peserta dari Paket C dan 365 peserta disabilitas, yang terdiri atas 122 peserta tuna rungu, 107 tuna netra, 43 tuna wicara, dan 93 peserta tuna daksa. SBMPTN 2019 diikuti 860.001 orang untuk masuk ke 85 perguruan tinggi negeri.
ANTARA