TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang melibatkan imam Front Pembela Islam Rizieq Shihab tidak ada kaitanya dengan kedatangan ulama Persaudaraan Alumni 212 di Istana Bogor, pada Ahad, 22 April 2018. "Itu urusan Kapolda (Jawa Barat)," kata Moeldoko di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Menurut Moeldoko, SP3 Rizieq Shihab diberikan pada Februari lalu. "Jadi, tidak ada juga kaitannya dengan pertemuan ulama 212 yang kemarin."
Baca: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab ...
Februari 2018, Polda Jabar menghentikan kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq. Laporan diajukan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.
Pada Januari 2017, Polda Jabar meningkatkan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka. Rizieq diduga melanggar pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat AKB Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab kurang alat bukti. Ini menjadi alasan Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 atas kasus itu.
Baca: Kapolda Jabar: Kasus Rizieq Shihab Bisa ...
“Jadi, bedakan alat bukti dengan bukti permulaan,” kata Trunoyudo saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Mei 2018. Untuk menentukan tersangka, diperlukan bukti permulaan.
Untuk menetapkan status tersangka dibutuhkan minimal dua dari lima alat bukti yang sah seperti diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam kasus Rizieq Shihab, kata Trunoyudo, penyidik kekurangan alat bukti sehingga kasusnya dihentikan.
IMAM HAMDI | JULNIS FIRMANSYAH