TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Pengurus Dewan Pusat Sarekat Islam, Wachid Hasyim, mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menempuh banding atas ditolaknya gugatan pembubaran organisasi itu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Wachid, perjuangan mencari keadilan melalui meja hijau lebih terhormat ketimbang menggalang opini di lapangan.
Upaya memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keadilan, kata dia, patut diapresiasi. "Itu menunjukkan kesadaran HTI pada hukum sudah tinggi," kata Wachid setelah menjadi pembicara bedah buku karyanya sendiri berjudul Perlawanan Ideologi Priyayi Jawa, Biografi Politik dan Rekonstruksi Sosialisme Islam HOS Cokroaminoto di Hotel Inna Simpang, Surabaya, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: PTUN: HTI Seharusnya Organisasi Politik, Bukan...
Wachid, yang juga Ketua Dewan Wilayah Sarekat Islam Jawa Timur, termasuk yang tidak setuju HTI dibubarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan SK Menkumham mengenai Pengesahan Pendirian HTI. Wachid beralasan, pembubaran organisasi dengan cara seperti itu menyisakan banyak lubang dan rawan dipermasalahkan lantaran terkesan politis.
"Tapi, karena sudah diputus, semua harus taat pada pengadilan," kata bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini. Majelis hakim menolak seluruh gugatan HTI yang meminta Menkumham mencabut SK pembubaran organisasi itu.
Baca: Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami...
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis melihat kegiatan itu telah dituangkan dalam bentuk aksi, tak hanya sebatas pemikiran. Hakim menilai kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia.