TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus yang melibatkan Rizieq Shihab baru diumumkan sekarang merupakan hal yang biasa dan normal meskipun kasus itu sudah dihentikan sejak Februari 2018.
"Ada kasus yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat belum diumumkan, masa untuk kasus baru ini langsung diumumkan cepat-cepat," kata Ari saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Kapolda Jabar: Kasus Rizieq Shihab Bisa Dilanjutkan, Kalau...
Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya menerbitkan SP3 untuk kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan penerbitan SP3 itu karena penyidik kekurangan alat bukti.
Menurut Ari Dono, adanya SP3 dalam kasus adalah hal yang biasa. "Itu normal, biasa saja," ujarnya. Ia pun menyebut masih ada kemungkinan kasus tersebut dibuka lagi jika kepolisian menemukan bukti baru.
Baca: Polda Jabar: SP3 Kasus Rizieq Shihab karena Alat Bukti Tak Cukup
Senada dengan itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan kasus itu bisa kembali dilanjutkan apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru. "Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan, kami akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kami ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim," kata Agung, di Cirebon hari ini.
Ari Dono pun mengatakan kasus yang menjerat Rizieq Shihab adalah kasus biasa. Adapun tudingan yang mengatakan SP3 dikeluarkan karena ada desakan dari Persaudaraan Alumni 212 ke Presiden Joko Widodo, Ari tidak memusingkan hal itu. "Mungkin karena saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," kata dia.