Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Sebut BPJS Kesehatan Siap Menjalankan Prinsip Syariah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi KH Maruf Amin di sela Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Majelis Rasulullah SAW di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi KH Maruf Amin di sela Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Majelis Rasulullah SAW di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana Ijtima Ulama 2015.

"Alhamdulillah was-syukru lillah kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil," katanya dalam pembukaan Ijtima Ulama 2018, yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 7 Mei 2018, seperti dikutip dari situs mui.or.id.

Baca juga: Menteri Kesehatan Heran BPJS Dianggap 'Haram' oleh MUI  

Ma’ruf menjelaskan, dalam Ijtima Ulama 2015, salah satu rekomendasinya adalah penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar-para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur garar, maisir, dan riba.

"Ijtima Ulama juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mar’uf menambahkan, setelah acara itu, MUI berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai kemungkinan pelaksanaan keputusan Ijtima Ulama. Menurut Ma’ruf, pihak BPJS Kesehatan saat itu merasa perlu adanya panduan kesyariahan yang lebih teknis dalam menjalankan keputusan tersebut. "Maka beberapa bulan setelahnya pada 2015 itu juga ditetapkan fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Syariah," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Setelah melalui kerja tim dengan berbagai dinamikanya, Ma’ruf mengatakan semua akad yang melibatkan para pihak disesuaikan dengan fatwa. Menurut Ma’ruf telah disiapkan formulir, perjanjian kerja sama, dan hal lain yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah. Instrumen investasi juga secara bertahap disesuaikan dengan prinsip syariah.

"Akhirnya dua hari yang lalu saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim, yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah," tutur Ma’ruf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

5 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

6 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

6 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

7 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

7 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

8 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, terdapat kurma produk Israel yang juga harus tetap diboikot saat Ramadhan.


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

9 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

9 hari lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

MUI menyatakan Sidang Isbat bisa memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah dalam menentukan bulan Hijriah.


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

11 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?