TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 7 Mei 2018. "Iya, akan digelar pagi ini pukul 08.30 WIB," ujar juru bicara HTI, Ismail Yusanto, kepada Tempo, Senin.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. "Bagi kita, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata Ismail.
Baca juga: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Ismail mengatakan lembaganya bakal menghadirkan massa HTI pada sidang pembacaan putusan hari ini. "Iya, akan ada banyak massa HTI yang hadir," ujarnya. Namun dia tidak menyebut jumlah orang yang akan diboyong ke PTUN tersebut.
Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tak terima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.
Dalam sidang sebelumnya, pemerintah sebagai tergugat menghadirkan saksi ahli dosen sosiologi politik dan sosiologi agama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuli Qodir. Dalam kesaksiannya, Zuli mengatakan HTI ingin mengubah dasar negara dari Pancasila dan menyesuaikannya dengan ajaran Islam.
Baca juga: HTI Dibubarkan, Polri: Seluruh Anggota Dilarang Dakwah Khilafah
HTI juga menolak demokrasi. Menurut Zuli, informasi itu dia dapatkan dari buku yang ditulis seorang kiai Nahdlatul Ulama. HTI menolak karena demokrasi dibuat oleh manusia. “Dan sistemnya tidak sesuai dengan hukum Islam."