Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di Jawa Barat

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita barang bukti berupa Logam Mulia seberat 1,9 kg, uang Rp1,8445 Milyar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 63.000 dan USD12.500. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita barang bukti berupa Logam Mulia seberat 1,9 kg, uang Rp1,8445 Milyar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 63.000 dan USD12.500. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Santono, sebagai tersangka kasus korupsi. Amin diduga menerima hadiah sehubungan dengan usul dana keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Mei 2018.

Baca: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah

Seperti dikutip dari situs wikidpr.org, Amin memulai karier politik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006. Amin terpilih sebagai anggota Komisi Keuangan DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat. Dia terpilih setelah memperoleh 23.948 suara. Lelaki 69 tahun ini juga anggota DPR Komisi Keuangan pada periode sebelumnya.

Amin pernah dinominasikan sebagai salah satu calon Bupati Kuningan pada 2003 oleh warga setempat, tapi dia menolak. Pada 2013, Partai Demokrat juga menominasikan Amin sebagai salah satu bakal calon Bupati Kuningan. Namun Amin lagi-lagi menolak dan lebih memilih tetap menjadi anggota DPR.

Di Komisi Keuangan, Amin menjadi salah satu anggota DPR yang setuju dalam voting kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2012. Pria kelahiran Kuningan 1949 ini juga menyetujui kenaikan harga BBM dalam voting APBN-P 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang

Sebelumnya, nama Amin jarang terdengar dan muncul di media. Ia baru disebut-sebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Ia ditangkap bersama dua kontraktor pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dalam kasus yang sama. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya ditangkap di rumahnya di Bekasi pada hari yang sama.

Karier politik Amin Santono tamat setelah Partai Demokrat memutuskan memberhentikannya secara tidak hormat. "Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis.

SYAFIUL HADI | ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.


5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.


KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.


Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

21 Agustus 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah) resmi ditahan seusai tertangkap dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

Politikus PAN Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Amin Santono.


Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Agustus 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah) resmi ditahan seusai tertangkap dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.