TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Santono, sebagai tersangka kasus korupsi. Amin diduga menerima hadiah sehubungan dengan usul dana keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah
Seperti dikutip dari situs wikidpr.org, Amin memulai karier politik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006. Amin terpilih sebagai anggota Komisi Keuangan DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat. Dia terpilih setelah memperoleh 23.948 suara. Lelaki 69 tahun ini juga anggota DPR Komisi Keuangan pada periode sebelumnya.
Amin pernah dinominasikan sebagai salah satu calon Bupati Kuningan pada 2003 oleh warga setempat, tapi dia menolak. Pada 2013, Partai Demokrat juga menominasikan Amin sebagai salah satu bakal calon Bupati Kuningan. Namun Amin lagi-lagi menolak dan lebih memilih tetap menjadi anggota DPR.
Di Komisi Keuangan, Amin menjadi salah satu anggota DPR yang setuju dalam voting kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2012. Pria kelahiran Kuningan 1949 ini juga menyetujui kenaikan harga BBM dalam voting APBN-P 2013.
Simak: OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang
Sebelumnya, nama Amin jarang terdengar dan muncul di media. Ia baru disebut-sebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Ia ditangkap bersama dua kontraktor pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dalam kasus yang sama. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya ditangkap di rumahnya di Bekasi pada hari yang sama.
Karier politik Amin Santono tamat setelah Partai Demokrat memutuskan memberhentikannya secara tidak hormat. "Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis.
SYAFIUL HADI | ALFAN HILMI