TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait usulan dana keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018.
Sebelum ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, rumah kediaman politikus Partai Demokrat Amin Santono terlihat sepi selama beberapa hari terakhir. Ia diketahui tidak pulang sejak berangkat bekerja pada Jumat, 4 Mei 2018.
"Biasanya bapak pulang, tapi sejak kemarin belum pulang," kata salah seorang pekerja yang tak mau menyebutkan namanya saat ditemui Tempo, di kediaman Amir di Perumahan Kavling DKI, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 5 Mei 2018. Hal tersebut merupakan hal yang tak biasa terjadi.
Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas dari OTT Anggota Komisi XI DPR Amin Santono
Wanita paruh baya itu menyebutkan rumah sepi dari Sabtu pagi. Istri Amir, Yoyoh Rukiyah sudah meninggalkan rumah sejak pagi menuju kota Bandung. "Kalau ibu, tadi pagi ke Bandung," ujarnya.
Ia mengatakan, penghuni rumah hanya Amir dengan Yoyoh. Sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah. Terkadang salah satu dari tiga anaknya berkunjung menemui Amir dan istrinya.
Pantuan Tempo, rumah dengan nomor 13 di blok H7 itu sepi. Mulanya tidak ada satu orang pun sebelum pembantu rumah tangga Amir keluar untuk menyapu halaman rumah. Dua mobil dan dua sepeda motor tampak terparkir di halaman rumah dan sejumlah koran cetak terletak di meja teras rumah.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Santono sebagai Tersangka
Pembantu rumah tangga itu menyebutkan, kadang hanya dia dengan sopir pribadi Amir yang tinggal di rumah. "Kalau sekarang sepi, sopir juga pergi ikut bapak kamarin," ujarnya.
Fegi, salah seorang tetangga yang tinggal di depan rumah Amir membenarkan jika rumah tersebut sering sepi, terutama beberapa hari terakhir. Fegi tidak melihat pemilik rumah. "Beberapa hari ini lah, sepi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga menerima uang Rp 500 juta dari Ahmad Giast, salah seorang kontraktor. Pemberian uang itu merupakan fee sesuai komitmen imbalan 7 persen yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. Komitmen fee yang dijanjikan diduga sebesar Rp 1,7 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.