TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Amin Santono menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast di parkiran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas dari OTT Anggota Komisi XI DPR Amin Santono
“Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di kantornya, Sabtu 5 Mei 2018.
Setelah mendapatkan uang dari Ahmad, Amin kemudian meninggalkan bandara. Namun KPK langsung menangkap Amin bersama sopirnya di jalan keluar bandara.
Di sana KPK menemukan uang sebesar Rp 400 juta yang baru saja diterima Amin. Uang tersebut dibungkus di dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing. Dalam penangkapan itu, KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
Setelah itu, KPK kemudian menangkap Ahmad, tiga orang dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin, DC dan EP dan dua orang sopir. KPK langsung membawa mereka ke Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal.
KPK langsung bergerak ke kediaman seorang pejabat Kementerian Keuangan yaitu Yaya Purnomo di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Amin, Ahmad, Yaya dan Eka sebagai tersangka korupsi. Amin akan ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di belakang gedung merah putih, Eka dan Yaya di Rutan cabang KPK di Guntur, sedangkan Ahmad ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Saut mengatakan, penerimaan dengan total Rp 500 juta tersebut merupakan komitmen dari tujuh persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar.
Dua proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. "Diduga komitmen fee-nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.
Saut menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk Amin Santono. Selain uang Rp 500 juta, KPK juga mengamankan sejumlah aset yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang sebesar Rp 1,8 miliar, 6.300 SGD dan U$ 12.500.