TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan penghentian penyidikan perkara kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh imam besar FPI Rizieq Shihab di luar dugaan.
Baca: Setop Kasus Rizieq Shihab, Tim Alumni 212: Ini Bentuk Keadilan
"Ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecah belah bangsa ini," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 5 Mei 2018.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab. Polisi menghentikan kasus ini sejak Februari 2018 lalu karena kekurangan bukti.
Menurut Petrus, langkah Polda Jabar menerbitkan SP3 kasus Rizieq Shihab tidak tepat. Sebab, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan saat maraknya ancaman gerakan intoleran kepada NKRI. "Mengingat ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas, tetapi juga kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi," katanya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, kata Petrus, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Rizieq sebelumnya. Namun, jaksa mengembalikan berkas dan meminta polisi untuk melengkapi beberapa kekurangan untuk syarat penuntutan. "BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP," ucapnya.
Petrus mengatakan berdasarkan hukum penyidik polisi tak layak mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberi petunjuk untuk SP3, melainkan untuk penyempurnaan berkas. "Persoalan kerja berikutnya adalah memperkuat dan mepertajam bukti-bukti yang sudah ada berupa dua alat bukti bahkan lebih," tuturnya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno. Kemudian, Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.
SYAFIUL HADI | AMINUDIN