Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI: Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tidak Tepat

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan penghentian penyidikan perkara kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh imam besar FPI Rizieq Shihab di luar dugaan.

Baca: Setop Kasus Rizieq Shihab, Tim Alumni 212: Ini Bentuk Keadilan

"Ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecah belah bangsa ini," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 5 Mei 2018.

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab. Polisi menghentikan kasus ini sejak Februari 2018 lalu karena kekurangan bukti.

Menurut Petrus, langkah Polda Jabar menerbitkan SP3 kasus Rizieq Shihab tidak tepat. Sebab, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan saat maraknya ancaman gerakan intoleran kepada NKRI. "Mengingat ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas, tetapi juga kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, kata Petrus, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Rizieq sebelumnya. Namun, jaksa mengembalikan berkas dan meminta polisi untuk melengkapi beberapa kekurangan untuk syarat penuntutan. "BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP," ucapnya.

Petrus mengatakan berdasarkan hukum penyidik polisi tak layak mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberi petunjuk untuk SP3, melainkan untuk penyempurnaan berkas. "Persoalan kerja berikutnya adalah memperkuat dan mepertajam bukti-bukti yang sudah ada berupa dua alat bukti bahkan lebih," tuturnya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno. Kemudian, Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.

SYAFIUL HADI | AMINUDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.


Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.


Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.


Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan,  28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.


Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

27 September 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2017. ANTARA FOTO
Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

GNPF Ulama curiga gerak gerik Rizieq Shihab sangat dipantau bahkan cenderung tidak bebas belakangan ini.