TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebagai tersangka. Anggota fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima hadiah terkait usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Mei 2018.
Baca: Terjaring OTT KPK, Ini Logam Mulia yang Disita dari Amin Santono
Saut menjelaskan, KPK juga menangkap pejabat pejabat Kementerian Keuangan yaitu Yaya Purnomo dalam kasus yang sama. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dua kontraktor sebagai pihak pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast, kata Saut, ikut diciduk. Amin dan dua kontraktor itu ditangkap bersama-sama di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Sedangkan Yaya ditangkap di rumahnya di Bekasi, pada hari yang sama.
Amin Santono. dok.TEMPO
Amin diduga menerima uang Rp 400 juga dari Ahmad. Saut menjelaskan, uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran. Dalam penangkapan ini KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
Pemberian uang senilai total Rp 500 juta ini merupakan fee sesuai komitmen imbalan 7 persen yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. "Diduga komitmen fee nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.
Saut menjelaskan sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk Amin.
Selain uang Rp 500 juta, KPK juga menyita sejumlah aset yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang sebesar Rp 1,8 miliar, 6.300 SGD dan U$ 12.500.
Amin Santono sebagai penerima uang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu kontraktor Ahmad Ghiast disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.