Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesampingkan Persaingan, 22 Media Online Bersatu Lawan Hoax

image-gnews
Trusted Media Summit yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Internews dan didukung oleh Google News Initiative, diadakan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Sabtu 5 Mei 2018. Istimewa
Trusted Media Summit yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Internews dan didukung oleh Google News Initiative, diadakan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Sabtu 5 Mei 2018. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 media massa digital di Indonesia bersatu untuk melawan hoax. Mereka bersepakat mengesampingkan persaingan demi menyajikan informasi yang benar, terutama di tahun politik.

Peluncuran situs ini sengaja dilakukan berdekatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei lalu. Selain media, kolaborasi ini juga didukung platform yang dibuat  Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo). Situs CekFakta.com dirancang sejak awal sebagai proyek kolaboratif pengecekan fakta yang juga didukung oleh Google News Initiative.

Baca: Tolak Hoax, Kaloborasi Media Online Luncurkan Cekfakta.com

"Proyek ini merupakan satu-satunya di negara kita karena untuk pertama kalinya media siber arus utama di Indonesia bersama-sama berkolaborasi, alih-alih bersaing. Kami mengesampingkan persaingan untuk hal yang lebih besar," kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut dalam keterangan pers, Sabtu, 5 Mei 2018. Semua media yang tergabung dalam program ini adalah anggota AMSI. 

Pemimpin Redaksi Tempo.co Wahyu Dhyatmika mengatakan hoax adalah musuh bersama untuk semua kalangan. Sebabnya perlu kerja sama untuk melawannya.  Tempo.co sendiri sejak awal tahun ini juga telah mempunyai cekfakta.tempo.co sebagai langkah untuk memerangi hoax.

"Tempo.co bergabung dengan CekFakta.com karena memerangi hoax adalah problem kita semua dan satu-satunya cara untuk mengatasinya adalah bekerja bersama-sama," ucap pria yang akrab disapa Komang ini.

Baca juga: Opinium, Aplikasi Penguji Hoaks Karya Pemuda Jatim

Adapun media yang bergabung adalah tempo.co, tirto.id, viva.co.id, suara.com, detik.com, kompas.com, liputan6.com, merdeka.com, katadata.co.id, beritajatim.com, kbr.co.id, bisnis.com, beritasatu.com, kabarmedan.com, kabarmakassar.com, antaranews.com, dream.co.id, timesindonesia.co.id, riauonline.co.id, thejakartapost.com, kontan.co.id, dan republika.co.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AMSI sendiri membuka kesempatan bagi semua media online lain yang belum bergabung untuk turut serta dalam program ini, selama media itu mengikuti standar dan pedoman verifikasi yang disepakati bersama. 

Peluncuran proyek CekFakta.com ini mendapat  apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan berharap inisiatif ini akan lebih mendorong jurnalis dan media ikut ambil bagian dalam upaya memerangi misinformasi, hoax dan kabar bohong karena dampaknya sangat besar terhadap kehidupan publik.

“Verifikasi adalah salah satu standar dasar dari pekerjaan seorang jurnalis. Jadi, ini adalah bagian dari implementasi dari praktik good journalism,” kata Manan.

Sementara itu, Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho berujar penyebaran hoax memang perlu dilawan dengan solusi integratif. "Kami berharap upaya gotong-royong melakukan cek fakta antara media siber arus utama bersama pegiat anti-hoax seperti ini bisa menjadi salah satu solusi untuk meredam penyebaran hoax di Indonesia,” katanya.

Dengan keberadaan platform Cekfakta.com ini, diharapkan klarifikasi atas hoax bisa dilakukan lebih cepat dan dapat disebarluaskan lewat jejaring media yang berkolaborasi dan media sosial. Hasil klarifikasi yang dimuat di platform Cekfakta.com dapat dimuat oleh media lain yang berkolaborasi dalam program ini.

Adapun Platform Cekfakta.com ini dibangun di atas API Yudistira yang dibuat oleh Mafindo, yang juga berperan sebagai pengelola basis data hoax ini, dengan dukungan dari Google News Initiative.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

1 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

32 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

43 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

47 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

49 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

49 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

49 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.