TEMPO.CO, Bandung - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tetap akan mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Dia beralasan kasus e-KTP masih belum tuntas diusut.
"Untuk justice collaborator beliau masih konsisten kok, tunggu saja. Beliau tetap akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru dan saksi-saksi baru, akan ada kejutan-kejutan," kata Firman di Bandung, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Ke Sukamiskin, Setya Novanto: Dulu di Kos, Besok ke Pesantren
Sebelumnya, upaya Setya yang mengajukan diri sebagai JC langsung ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Menurut Firman, kasus e-KTP memang belum seutuhnya tuntas. Masih banyak beberapa nama-nama tersangka baru terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Harapannya ya tindak lanjut dong, jangan warisan masa lalu ini dikorbankan kepada Pak Setnov saja. Kami percayakan kepada KPK ya, kan udah diinformasikan, iya toh sudah disampaikan terang-benderang apa adanya," katanya.
Baca: Pamit ke Sukamiskin, Setya Novanto Ucapkan Permintaan Maaf
Setya resmi masuk ke lapas Sukamiskin pada Jumat, 4 Mei 2018, sekitar pukul 16.45 WIB. Selain dikawal oleh beberapa petugas KPK, terpidana kasus korupsi e-KTP itu didampingi Firman saat masuk menuju lapas Sukamiskin.
"Ya, alhamdulillah kesehatan beliau baik, keluarga sudah sampai di dalam lapas. Ada ibu (istri Setya) dan anak-anaknya," ujar Firman.