TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tak ada persiapan khusus untuk menyambut kedatangan terpidana 15 tahun kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut di penjara Sukamiskin.
Menurut Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin Slamet Widodo, status Setya Novanto sama dengan narapidana lain dan tidak ada keistimewaan yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin.
"Di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," ujar Slamet di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca juga: Setya Novanto Yakin Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Slamet belum mau mengatakan di blok apa sel Setya Novanto berada. Namun, berdasarkan prosedur yang berlaku, tiap tahanan yang baru datang tidak langsung ditempatkan di dalam sel, tapi terlebih dahulu harus menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan akan ditempatkan di ruang orientasi lebih-kurang satu pekan. Ruang blok administrasi dan orientasi berada di blok utara Lapas Sukamiskin.
"Kita pembinaan biasanya selama enam hari, tapi kita bisa perpanjang enam hari kemudian," ujarnya.
Setelah masa pembinaan di ruang orientasi selesai, baru Setya Novanto bakal ditempatkan di balik jeruji besi dengan fasilitas satu kamar satu tahanan narapidana.
"Sukamiskin ini berbeda dengan lapas lain di Indonesia. Lapas Sukamiskin khusus satu kamar satu orang, enggak dibeda-bedain. Memang diciptakan, dibuatnya satu kamar untuk satu orang," kata Slamet.
Baca juga: Ke Sukamiskin, Setya Novanto: Dulu di Kos, Besok ke Pesantren
Kapasitas Lapas Sukamiskin berjumlah 552 kamar tahanan. Menurut Slamet, yang sudah terisi baru 440 kamar dengan rincian 362 kamar diisi oleh narapidana tindak pidana korupsi dan 78 kamar dihuni oleh napi tindak pidana umum.
Setya Novanto terbukti melakukan tidak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Akibat tindakannya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Setya Novanto juga dicabut selama 5 tahun setelah pemidanaan selesai.