TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi terpidana perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini.
“Iya benar, tapi belum tahu pukul berapa akan diberangkatkan dari Jakarta,” kata kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Yakin Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Kuasa hukum Setya lainnya, Firman Wijaya, mengatakan kemungkinan Setya akan dieksekusi pada siang ini. “Sebenarnya belum ada kepastian, tapi mungkin pukul 09.00,” ucapnya.
Saat ini, Setya masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Eksekusi putusan terhadap Setya dilakukan setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. KPK pun sebelumnya juga memutuskan tidak mengajukan banding.
Baca: Ogah Banding, Setya Novanto: Saya Sebaiknya Cooling Down Dulu
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikannya serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.