TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian DIY telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (Bandara NYIA) yang berakhir ricuh, di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Senin, 1 Mei 2018.
"Kami tidak mengenal dalang, tapi kami akan telusuri siapa yang membiayai aksi ini," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo dalam keterangan pers di Polda DIY, Kamis 3 Mei 2018.
Baca: Mahasiswa dan Tukang Sablon Jadi Tersangka Demo Ricuh di Yogya
Hadi menuturkan, saat diperiksa para tersangka mengaku seluruh biaya aksi dari mereka sendiri, seperti biaya pembuatan spanduk, poster, molotov, cat semprot, hingga petasan.
"Tentu kami tak percaya begitu saja soal pengakuan siapa pendananya, kami akan cros check ke sejumlah lembaga seperti perbankan," kata Hadi.
Polisi menyita barang bukti berupa 55 botol molotov, lima bendera bertulis 'Tolak Bandara Kulonprogo', 5 buah cat semprot dan 4 buah petasan.
Baca: Tersangka Demo Ricuh Bandara NYIA Bertambah Jadi 12 Orang
Terkait dengan proses hukum para tersangka kasus demo tolak Bandara NYIA yang berakhir ricuh, Hadi yakin berkasnya akan lengkap sepekan depan. Nantinya, berkas kasus itu bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. "Kamis besok (10 Mei 2018) kami targetkan sudah bisa masukkan berkas ke kejaksaan," ujarnya.