INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pelaksanaan reforma agraria perlu ditangani seoptimal mungkin. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya aset reform disertai akses reform, seluruh sumber daya harus dilibatkan secara optimal.
"Ada lima agenda utama dalam pelaksanaan program reforma agraria," katanya saat membuka rakor pelaksanaan gugus tugas reforma agraria Jawa Barat di Bandung, Kamis, 3 Mei 2018.
Pertama, kata gubernur, yakni penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, yaitu penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria (TORA). Lalu ketiga, kepastian hukum dan legalisasi aset atas tanah obyek reforma agraria.
Kemudian keempat adalah, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi objek reforma agraria. Terakhir, kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah. "Salah satu implementasinya pembentukan gugus tugas reforma agraria (GTRA)," kata Aher, panggilan akrab gubernur.
GTRA provinsi diketuai oleh gubernur dengan wakil ketua sekretaris daerah provinsi dan anggota pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi, pejabat kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta wakil dari masyarakat yang berpengalaman di bidang reforma agraria.
Sementara, keanggotaan GTRA provinsi mencangkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, terdiri dari dinas yang membidangi urusan tata ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, koperasi usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat, perindustrian, perdagangan, BUMN, keuangan, ESDM, juga perencanaan pembangunan daerah.
Aher menyebutkan, sampai dengan tahun 2019, pihaknya telah menargetkan sekitar 6.000 hektare tanah untuk dapat diredistribusikan, dari potensi reforma agraria sekitar 15.000 hektare.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono menuturkan, dalam penyelenggaraan reforma agraria, khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik, GTRA provinsi akan dibantu oleh kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, kepolisian daerah, dan panglima daerah militer.
Adapun tugas GTRA provinsi di antaranya menyelesaikan konflik agraria di tingkat provinsi, juga mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi.
GTRA juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat reforma agraria di tingkat provinsi. "Kemudian mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat provinsi," kata Aher. (*)