TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, bakal segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan akan lebih banyak beribadah dan berdoa di sana.
"Jika sebelumnya di kos (penjara Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), besok saya ke pesantren (Sukamiskin)," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 Mei 2018.
KPK akan segera mengeksekusi Setya di penjara Sukamiskin, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca juga: Lelah dan Ogah Banding, Setya Novanto Pilih Ajukan Ini ke KPK
Majelis hakim memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek e-KTP. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. Korupsi e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya mengatakan akan berbaur dengan penghuni Lapas Sukamiskin. Setya mengaku menyadari bahwa akan menjadi masyarakat jelata di Sukamiskin.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah dengan Proses Persidangan
Setya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga meminta maaf kepada rekan-rekannya dan semua anggota DPR.
Menurut Setya Novanto, dirinya tidak mendapat keadilan dari vonis yang didapat. Setya berharap bisa mendapatkan keadaan yang lebih baik ke depan. "Keadilan hanya ada di Allah SWT," ujarnya.