TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto yakin ada tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. Menurut Setya Novanto ia akan mengikuti persidangan terdakwa kasus korupsi E-KTP lainnya seperti Made Oka Masagung, Anang Sugiana, dan Irvanto Hendro Pambudi.
"Nanti akan kita lihat perkembangan, dan tentu akan ada tersangka lain selain mereka," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.
Mantan Ketua DPR itu mengatakan menyerahkans sepenuhnya kasus korupsi E-KTP ini kepada KPK. Termasuk menelisik keterlibatan orang-orang yang pernah ia sebutkan dalam persidangan yaitu Puan Maharani dan Pramono Anung.
Baca juga: Setya Novanto Sudah Bayar Denda Rp 500 Juta
Dua politikus PDIP itu pernah Setya sebutkan menerima duit korupsi E-KTP di sidang pemeriksaan terdakwa lalu. "Kita lihat perkembangannya," kata mantan Ketua Umum Golkar itu.
Setya Novanto hadir ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi di kasus Fredrich Yunadi terkait perintangan penyidikan KPK.
Sebelumnya majelis hakim memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Di sidang vonis E-KTP, majelis hakim menyebutkan ada 27 pihak dari perorangan hingga perusahaan yang terlibat dalam korupsi E-KTP.
Baca juga: Lelah dan Ogah Banding, Setya Novanto Pilih Ajukan Ini ke KPK
KPK mengatakan kasus korupsi E-KTP tidak berhenti di Setya Novanto. KPK sedang menelusuri tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menduga masih ada pihak dari kalangan kementerian, politikus, dan swasta yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam korupsi proyek e-KTP," ucap Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin, 30 April 2018.