TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penolakan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulon Progo, di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berakhir rusuh pada Selasa, 1 Mei 2018.
"Dari 69 orang yang diamankan, 12 di antaranya menjadi tersangka," ucap Setyo saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Mei 2018.
Baca: Demo Tolak Bandara NYIA Ricuh, Polisi Kejar Aktor Penggerak
Setyo belum menjelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka. Saat ini, ujar dia, peran para tersangka itu sedang didalami.
Aksi yang digelar bertepatan dengan Hari Buruh itu berakhir ricuh dengan pembakaran pos polisi dan pelemparan bom molotov. Polisi pun mengamankan 69 peserta aksi. Setyo menjelaskan, dari 69 orang itu, 59 di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Baca: PMII Tuding Penyusup Bikin Rusuh Aksi Tolak Bandara NYIA
Menurut Setyo, aksi yang di antaranya diikuti mahasiswa UIN Yogyakarta itu faktanya meneriakkan tuntutan yang tidak ada kaitannya dengan buruh. "Mereka melakukan aksi juga tanpa pemberitahuan sebelumnya," tutur Setyo.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DI Yogyakarta Faizi Zain mengatakan aksi itu sudah melenceng jauh dari yang direncanakan dan diagendakan. Menurut dia, aksi itu semula hendak mengangkat isu tentang buruh berkaitan dengan peringatan May Day. Namun belakangan, muncul isu lain, mulai penolakan pembangunan bandara NYIA hingga Nawacita Presiden Joko Widodo. Pihaknya pun membantah keras jika aksi itu diatur untuk berbuat anarkistis, seperti perusakan dan pembakaran pos polisi.