Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Lanjutkan Permohonan Uji Materi UU MD3 di MK

image-gnews
Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi memilih untuk meneruskan pemeriksaan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Keputusan ini disampaikan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu, 2 Mei 2018.

Dalam sidang itu, majelis hakim MK menanyakan apakah pemohon tetap meneruskan pemeriksaan permohonan uji materi atau mencabutnya. Musababnya, telah ada 9 perkara pengajuan uji materiil pada rumusan pasal yang sama dari UU MD3 yang sebelumnya diajukan pihak lain. Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi memiliki opsi mencabut permohonan, lalu bergabung dengan pihak lain dengan memposisikan diri sebagai pihak terkait.

"Para pemohon tetap memilih untuk meneruskan pemeriksaan permohonan atas perkara yang telah didaftarkan sendiri," kata salah satu perwakilan pemohon, Sunarno, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Mei 2018.

Baca: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3

Para pemohon uji materi terdiri dari beberapa elemen buruh, yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Para pemohon diwakili oleh kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, dan Imparsial.

Para pemohon mengajukan uji materi atas 3 pasal dalam UU MD3. Ketiganya yakni pasal 73 ayat (3) sampai (6), pasal 122 huruf l dan pasal 245 UU MD3 tersebut. Adapun yang diajukan menjadi batu uji yakni Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), pasal 20a ayat (1), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28c ayat (2), pasal 28d ayat (1), pasal 28e ayat (2), pasal 28e ayat (3), dan pasal 28i ayat (2).

Baca: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan

Sunarno mengatakan, dalam persidangan perdana tadi majelis hakim meminta pemohon melengkapi dokumen untuk memperkuat legal standing masing-masing pemohon. "Para pemohon dan kuasa hukum akan segera memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim MK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan uji materi ini diajukan pada 17 April 2018 dan terdaftar dengan nomor 1776/PAN.MK/IV/2018. Pasal yang diajukan uji materi yakni terkait wewenang pemanggilan paksa oleh DPR. Pemohon menilai, pemanggilan paksa dan upaya paksa DPR bertentangan dengan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan konsep negara hukum.

Kedua, tidak ada standar kejelasan perkara seperti apa yang memungkinkan warga negara dipanggil paksa dan disandera. Pemohon berpendapat hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.

Berikutnya, terdapat kekosongan hukum acara dalam pelaksanaan upaya pemanggilan paksa yang tercantum dalam revisi UU MD3. Hal ini juga dinilai berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Poin keempat yang disoroti yakni rumusan tentang merendahkan kehormatan DPR yang berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat. Kelima, prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum.

Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para pemohon juga menilai, UU MD3 berpotensi mengebiri supremasi hukum dan memotong akses warga negara terhadap demokrasi.

"Dua faktor tersebut membahayakan demokrasi yang susah payah dibangun," ujar Sunarno.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

18 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

18 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

18 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

19 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.


Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

19 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

20 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

20 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.


PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

23 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin,  25 Maret 2024. ANTARA/HO-PDIP
PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

23 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

25 hari lalu

Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartato (tengah) menyambut kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (kiri) di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu