TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 soal perayaan hari-hari besar.
“Itu diimbau untuk menghindari konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi,” kata dia di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2018.
Baca: Tahun Ini, Menpan RB Akan Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Febri mengatakan itu saat menanggapi rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang membolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran. Asman mengatakan kendaraan dinas bolah dipakai asal bensin dan biaya perawatan ditanggung pemakai.
Asman belum menjelaskan jenis kendaraan yang boleh dipakai mudik. Dia mengatakan sedang menyusun aturan resmi soal itu.
Soal rencana itu, Febri mengingatkan pemerintah perlu membedakan secara tegas antara fasilitas pribadi dan fasilitas negara. Fasilitas negara, kata dia, digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas, bukan urusan pribadi.
Febri menuturkan pemisahan antara dua kepentingan itu sangat mendasar dalam upaya pencegahan korupsi. Menurut dia, KPK tidak bisa berkomproni soal perbedaan ini. “Sikap kompromi yang melewati batasan fasilitas negara dan pribadi akan beresiko pada pencegahan korupsi,” kata dia.