TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
KPK mengeksekusi kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu setelah status hukumnya inkrah pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Irman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Baca juga: Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun
Irman juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurangi US$ 300 ribu seperti yang sudah dikembalikan. Adapun Sugiharto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti US$ 450 ribu dan Rp 460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK US$ 430 ribu dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Irman tujuh tahun dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena turut merugikan negara dalam kasus e-KTP.