TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Sudah, hari ini dibayar via transfer bank," kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Setya Novanto Kirim Surat ke KPK
Selain itu, hakim mewajibkan Setya Novanto membayar uang ganti rugi sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Pihak Setya Novanto menyatakan menerima putusan itu serta tidak mengajukan banding. Begitu pun KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto
Mengenai uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta, Firman mengatakan pihaknya masih menunggu KPK membuka blokir terhadap aset milik kliennya. Setya Novanto, kata dia, berencana membayar uang pengganti dari aset yang diblokir itu.