TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menduga ada upaya mempolitisasi isu penggunaan tenaga kerja asing seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Yasonna menilai penerbitan peraturan itu justru memperketat pengawasan investasi asing.
"Ini seolah-olah investasi asing hanya untuk orang-orang asing. Itu hoax, itu artinya politisasi isu," kata Yasonna saat meluncurkan Alegtron dan pembayaran pendapatan negara bukan pajak secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca juga: Ramai Tenaga Kerja Asing, Prabowo: Utamakan Rakyat Kita
Kemunculan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menuai polemik. Sebagian organisasi buruh menolak dengan kekhawatiran akan mengurangi ruang untuk tenaga kerja lokal. Dua fraksi di DPR, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, mulai menggulirkan wacana panitia khusus untuk menyelidiki keberadaan tenaga kerja asing.
Yasonna tak ambil pusing. Menurut dia, investasi asing yang datang juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Ia pun tak banyak menanggapi soal rencana kemunculan panitia khusus hak angket oleh DPR setelah penerbitan peraturan ini. Pembentukan pansus, kata dia, adalah hak Dewan.
Baca juga: Demo Hari Buruh, PKS Tuntut Pencabutan Perpres Tenaga Kerja Asing
Meski begitu, Yasonna meyakini peraturan presiden itu bakal membuat investasi di Indonesia berjalan lebih baik tanpa mengurangi pengawasan terhadap tenaga asing. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi hanya dapat didorong oleh ekspor dan investasi. "Tanpa investasi, pertumbuhan kita akan stuck. Pertumbuhan stagnan, daya penyerapan tenaga kerja akan turun," ujarnya.
Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan, mengatakan tenaga kerja akan mendapatkan sertifikasi dengan peningkatan anggaran pendidikan vokasi. "Sesudah berpengalaman di sini, bisa di kirim ke mana-mana. Jadi itu yang kami lakukan," katanya.