TEMPO.CO, Jakarta - Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie mengatakan partainya bakal mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi iklan partai, yang diduga sebagai kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. "Kami sudah siap. Nanti tim kuasa hukum PSI yang akan datang," katanya di Dewan Pimpinan Pusat PSI, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
PSI memasang iklan di media cetak Jawapos pada 23 April 2018. Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu. Dalam iklan tersebut, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilihan umum 2019.
Baca juga: Dugaan Curi Start Kampanye, Bawaslu Akan Panggil Ulang PSI
Grace mengatakan partainya akan memberikan penjelasan terkait dengan alasan pemasangan hasil polling PSI terhadap alternatif calon wakil presiden dan menteri untuk Jokowi. Bahkan hasil penjaringan sejumlah nama alternatif tersebut pernah dirilis di media beberapa waktu lalu.
Grace beranggapan iklan itu adalah jajak pendapat yang dilajukan di situs web PSI. "Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa kami sedang melakukan jajak pendapat dan polling itu," ujarnya. "Hasil akhirnya akan kami serahkan ke Jokowi."
Ia menilai, dalam jejak pendapat di sejumlah media di Jawa Timur tersebut tidak memuat visi, misi, dan program PSI yang berbau kampanye. Bahkan nama calon alternatif juga tidak ada dari kader PSI. "Justru ada nama AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dari Demokrat dan Airlangga Hartarto Golkar," ucapnya.
Baca juga: Cari Cawapres Jokowi, PSI Sengaja Tak Gunakan Metode Survei
PSI tidak menganggap pemasangan iklan tersebut sebagai upaya mencuri masa kampanye. Apalagi polling juga masih berjalan hingga sekarang. "Kami akan jelaskan kepada Bawaslu tujuannya. Selama ini, kami juga tidak tahu poin citra diri. Sebab, menurut kami, itu bukan kampanye," tutur Grace.
Awalnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan iklan yang dilakukan PSI sudah terindikasi sebagai kampanye karena menampilkan citra diri, seperti lambang dan nomor urut partai. "Sudah ada indikasi pelanggaran," ujarnya.
Kampanye pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Mengacu Pasal 276 Undang-Undang Pemilu, waktu kampanye peserta pemilu 2019 dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir hingga masa tenang dimulai. Bawaslu pun menjadwalkan pemanggilan kembali PSI pada Selasa pukul 15.00.