TEMPO.CO, Jakarta --Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas dirinya. Firman Wijaya, Pengacara Setya Novanto menuturkan, kliennya mengaku lelah dengan proses peradilan yang harus dia lalui. “Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” kata Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.
Menurut Firman, Setya Novanto akhirnya memutuskan mengirim surat ke KPK pada Senin, 30 April 2018. Surat yang ditulis tangannya sendiri itu menyatakan dirinya menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding. “Ya beliau menghormati putusan itu" kata Firman.
Dalam surat itu, Setya juga meminta KPK mempertimbangkan kembali permohonan Justice Collaborator-nya. Pengajuan itu dilakukan sambil berjalan.
Sebelumnya, pada sidang putusan 24 Maret 2018, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
BACA: Dua Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto
Selain itu, majelis hakim yang diketuai hakim Yanto juga mewajibkan Setya membayar uang pengganti 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Setya dan jaksa untuk pikir-pikir bila ingin mengajukan banding.
Firman mengatakan pengacara kemudian menjelaskan kepada Setya soal proses peradilan yang mesti dijalani bila dia mengajukan banding. Menurut Pengacara, kata Firman, Setya harus menjalani sidang seperti yang sudah dia lalui pada pengadilan tingkat pertama.
Mengetahui hal itu, Setya kemudian berdiskusi dengan keluarga. Dia akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding. “Dia merasa lelah kalau harus melewati proses itu lagi,” kata Firman.
KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya Novanto sudah layak, karena sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya, jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.