Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Saat Ini Kacau Balau

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan sambutan saat aksi May Day di Istora Senayan, Jakarta, 1 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan sambutan saat aksi May Day di Istora Senayan, Jakarta, 1 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritisi beberapa peraturan mengenai tenaga kerja asing atau TKA. Menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan saat ini kacau balau.

Fadli mengatakan, tiga tahun lalu, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 16 Tahun 2015, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Baca: Temui Buruh di May Day, Fadli Zon Minta Doa Agar Pansus TKA Jadi

Menurut Fadli, belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015. Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 tenaga kerja lokal, ketentuan itu tidak ada lagi.

"Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh kita," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.

Bulan lalu, menurut Fadli, tanpa melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fadli, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 telah menghapus ketentuan mengenai izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Fadli mengatakan, meskipun perpres itu masih mempertahankan ketentuan tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), karena tak ada lagi IMTA, tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Fadli.

Baca: Fadli Zon Gulirkan Angket Perpres TKA, Apa Respons Menaker?

Sesudah menghapus IMTA, kata Fadli, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuat pengecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada Pasal 10 ayat 1a, disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

Menurut Fadli, ketentuan ini juga menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Fadli mengatakan seharusnya pengecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan, bukan kewajiban atas RPTKA-nya.

"Saya menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan ditabrak," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

48 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon saat diskusi Dialektika Demokrasi bertemakan 'Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ' di Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: DPR, Farhan/Andri
Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

Hamas dan Fatah beserta faksi-faksi lainnya menjalin rekonsiliasi dalam Deklarasi Beijing. Diketahui, Dua faksi politik utama di Palestina, Hamas dan Fatah menandatangani perjanjian rekonsiliasi demi mengakhiri persaingan politik


Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

11 Juli 2024

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Foto : Devi/Andri
Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

Pertemuan IPPP akan membahas isu-isu yang berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

5 Mei 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

2 Mei 2024

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

2 Mei 2024

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus


Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

2 Mei 2024

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Pengendara dihimbau untuk menghindari kawasan tersebut dkarenakan adanya penumpukan massa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 Mei 2024

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 Mei 2024

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 Mei 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

2 Mei 2024

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.