TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap melakukan gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya akan bantu pekerja Indonesia yang dirugikan dengan adanya perpres tersebut. Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional," kata Yusril di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
Pernyataan Yusril disampaikan saat berorasi di atas mobil komando di depan Istana Kepresidenan dalam acara peringatan Hari Buruh Sedunia. Yusril tampak bersama dengan massa buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berorasi.
Baca: Datangkan Tenaga Kerja Asing, Menaker: Jangan Berpikir Itu Jahat
Dalam orasinya, Yusril mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi gugatan yang akan ia ajukan. Ia pun berharap Mahkamah Agung bisa objektif dalam memutuskan perkara gugatan tersebut.
"Saya senang bisa berjuang bersama kawan buruh secara damai melalui jalan hukum. Kalau pemerintah tak bisa membatalkan semoga MA bisa membatalkan," ujar Yusril yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara itu.
Yusril mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut. Padahal, menurut dia, masih banyak pengangguran dan warga miskin yang masih membutuhkan lapangan kerja. Ia beranggapan penerbitan perpres mempermudah masuknya tenaga asing ke Indonesia.
Ia pun juga berharap peraturan itu bisa membatasi tenaga asing yang bekerja di Indonesia. "Cukup sampai level manajer, tak perlu sampai buruh kasar," kata Yusril.
Usai berorasi Yusril terlihat langsung meninggalkan lokasi demo buruh. Ia diperkirakan menuju lokasi deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilihan Umum 2019. Prabowo pun mengantongi dukungan dari organisasi buruh KSPI.
Baca: Rieke Diah Pitaloka Minta Aturan Tenaga Kerja Asing Diperbaiki
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menepis anggapan penerbitan perpres ini akan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Ia berpendapat perpres ini bakal mengimbangi kebutuhan investasi dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
Moeldoko mengakui keberadaan peraturan ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintah. Namun, Moeldoko menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang perpres Tenaga Kerja Asing ini. "Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung," ujarnya.
VINDRY FLORENTINE