TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah organsiasi dan kelompok buruh bergantian berorasi di ruas Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat dalam perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2018. Gedung Sate menjadi pusat perayaan Hari Buruh di Kota Bandung, Jawa Barat.
Orasinya kelompok buruh pun beragam. Baik orasi soal ganti presiden hingga desakan pengesahan upah sektoral. Presiden Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) 1992, Asep Salim Tamim mengatakan organisasinya menginginkan pergantian presiden pada 2019. "Untuk 2019 wajib hukumnya kaum buruh untuk mengganti presiden," kata dia di sela aksi buruh itu, Selasa, 1 Mei 2019.
Asep merujuk pada sejumlah kebijakan pemerintahan saat ini yang merugikan buruh. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini menetapkan kenaikan upah minimum dengan rumus laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: Bawaslu Larang Buruh Bawa Atribut #2019GantiPresiden di May Day
GOBSI pun mempermasalahkan Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Asep menganggap peraturan ini membuka keran buruh asing masuk ke Indonesia. "Pak Jokowi menyengsarakan rakyat, terutama buruh," kata dia.
Meski begitu, Asep mengatakan organisasinya belum memutuskan arah dukungan calon presiden. Ia mengaku organisasinya tidak bergabung dengan organisasi buruh lain, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sudah menyatakan dukungannya terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Kami di luar itu," kata dia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta tidak ada orasi soal politik dalam perayaan hari buruh. "Tidak boleh ngomong calon presiden, pilkada, kampanye, menebar ujaran kebencian. Kalau setuju, silahkan bergabung dengan kami," kata dia di sela aksi.
Sidarta mengatakan organisasinya memilih membicarakan soal isu-isu buruh. Ia menuntut pencabutan PP Nomor 78/2015 serta Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang tenaga kerja asing. Ia menilai perpres itu mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. "Kami tidak anti asing, tapi sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003, tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu," kata dia.
Baca juga: Kawal May Day, Polda Jabar Kerahkan 17.260 Personel Gabungan
Selain itu, Sidarta menilai kebijakan upah pemerintah membuat kenaikan upah buruh tidak bisa mengejar kenaikan harga. "Upah kita naiknya lambat sekali, tapi harga-harga melambung tinggi. Harga BBM, listrik tinggi, pajak tinggi," kata dia. Ia juga mengkritik pembahasan upah minimum sektoral Dewan Pengupahan Jawa Barat.
Sejumlah kelompok buruh terus berdatangan menjelang siang. Di antaranya KASBI (Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia) hingga kelompok Anarki. Kelompok masa itu berjalan kaki menyusuri jalan protokol di Kota Bandung sebelum menuju Gedung Sate untuk peringatan May Day 2018.
AHMAD FIKRI