TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan pengawasnya untuk mengawal aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2018 agar tak disisipi materi kampanye pemilihan kepala daerah ataupun Pemilu 2019.
"Kami kerahkan sebanyak yang bisa kami turunkan," ucap anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, kepada Tempo pada Selasa, 1 Mei 2018.
Ratna mengatakan pengawalan itu tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tapi juga di daerah-daerah lain. "Semua Bawaslu provinsi kami instruksikan," ujarnya.
Baca: Bawaslu Larang Buruh Bawa Atribut #2019GantiPresiden di May Day
Meski demikian, Ratna berharap tak hanya Bawaslu yang mengawasi jalannya kampanye agar tak disisipi kampanye partai politik, tapi juga masyarakat. "Kalau ada parpol yang memanfaatkan May Day untuk kampanye, laporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Anggota Bawaslu lain, Mochammad Afifuddin, mengatakan imbauan untuk tak berkampanye pemilu sebenarnya berlaku secara umum, tak hanya saat May Day. "Kampanye parpol baru bisa dilakukan 24 September mendatang," ujarnya.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, sebelumnya menuturkan lembaganya tidak melarang semua upaya dan aktivitas demokrasi warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Bawaslu Minta May Day Tidak Disisipi Kampanye Pilkada dan Pilpres
Namun Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan berpendapat itu dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pilkada dan Pemilu. "Kami mengimbau penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye pilkada ataupun pemilu," ucapnya.
Materi kampanye yang dilarang Bawaslu adalah kampanye yang disampaikan dalam orasi terbuka dan alat peraga, seperti spanduk, poster, serta selebaran yang memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Namun rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. UU juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan, intimidasi terhadap orang lain, dan mengganggu ketertiban umum. "Bawaslu berharap peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, dan bebas dari kegiatan kampanye pilkada ataupun pemilu," kata Fritz.