TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun (Abun) mengatakan duit Rp 6 miliar yang dikirim ke Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari adalah uang pinjaman. Abun menilai duit itu bukanlah hasil jual emas oleh Rita.
“Karena dia (Rita) habis menang pilkada, mungkin banyak utang kiri-kanan,” ucap Abun saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 30 April 2018.
Baca: Rita Widyasari Jual Emas Rp 6 Miliar ke Abun Tanpa Sertifikat
Sebelumnya, Rita berdalih, uang Rp 6 miliar yang diterimanya dari Abun bukanlah gratifikasi, melainkan hasil jual emas 15 kilogram. Uang tersebut dikirimkan pada 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar. Abun diduga menyuap Rita agar mendapatkan izin lahan kelapa sawit seluas 16 ribu hektare.
Rita juga mengatakan emas yang ia berikan ke Abun tidak bersertifikat. Namun ia tidak khawatir. Menurut Rita, emas tidak bersertifikat harganya lebih mahal.
Abun membantah telah membeli emas 15 kilogram dari Rita. Ia menjelaskan, emas tersebut adalah jaminan apabila Rita tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 6 miliar. “Itu pinjaman. Tapi, jika Rita tidak bisa bayar selama enam bulan, emas itu menjadi milik saya,” ujar Abun.
Baca: Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal
Abun menuturkan masih menyimpan emas tersebut karena Rita tak kunjung mengembalikan Rp 6 miliar yang diberikannya. Ia membenarkan bahwa emas tersebut tidak bersertifikat karena Rita tidak memberikan sertifikat apa pun kepadanya. Bahkan ia tidak memeriksa keaslian emas yang diberikan Rita.
Abun mengaku bingung dengan keterangan Rita bahwa emas tidak bersertifikat lebih mahal harganya. “Itu namanya cerita bohong, barang yang tidak ada suratnya bagaimana lebih mahal daripada yang ada suratnya,” ucap Abun.
Keterangan Abun dan Rita terkait dengan harga emas saat itu juga berbeda. Rita Widyasari mengatakan harga emas ketika itu Rp 360 ribu per gram, sedangkan Abun Rp 420 ribu per gram.