Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Setya Novanto Jalan ke Sentul Saat KPK Memburunya

image-gnews
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, terlihat menahan kantuk saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, terlihat menahan kantuk saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berada di sebuah hotel di kawasan Sentul, Jawa Barat, saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menciduknya pada 15 November 2017.

"Di Sentul sana, Yang Mulia," kata Setya saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 27 April 2018.

Saat Setya berada di Sentul itu, penyidik KPK tengah berada di rumahnya, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik awalnya hendak menahan Setya atas kasus korupsi e-KTP. Penyidik tiba di rumah Setya sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, penyidik tidak menemukan Setya di rumah.

Baca: Setya Novanto Stres Divonis 15 Tahun Penjara

Setya mengatakan pada hari itu, sebenarnya dia masih berada di rumah hingga pukul 19.00 WIB. Saat itu, ada pengajian di rumah Setya. Namun sekitar pukul 19.30, Setya berangkat ke kawasan Cibulan, Puncak, Jawa Barat untuk menemui seseorang bernama Haji Usman. Dia pergi bersama ajudannya, Reza Pahlevi dan politikus Partai Golkar, Aziz Samuel.

Sampai di tol Cawang, Setya mengatakan ajudannya ditelepon seseorang pada pukul 20.30 WIB. Orang itu, kata dia, memberi tahu ada penyidik KPK yang menggeledah rumahnya. "Saya tidak tahu siapa yang menelepon," kata Setya.

Mendapat kabar itu, Setya memutuskan untuk terus melaju ke arah Bogor. Dia pun mencari penginapan untuk memantau perkembangan keadaan. "Saya minta cari yang ada TV," kata dia.

Baca: Setya Novanto Minta Saran Keluarga untuk Ajukan Banding

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aziz yang mengemudikan mobil kemudian mengarahkan Setya ke sebuah penginapan di Sentul. "Ya di situ saya melihat beritanya banyak sekali," ujarnya.

Esok harinya, pada 16 November 2017 sekitar pukul 04.30 WIB, Setya menelepon pengacaranya Fredrich Yunadi. Fredrich, kata dia, mengatakan ada surat perintah penahanan terhadap dirinya.

Setya akhirnya memutuskan kembali ke Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dia sampai ke gedung DPR pada sore hari. Dari DPR, awalnya, Setya hendak menghadiri rapat DPD Partai Golkar lalu menyerahkan diri ke KPK.

Baca: Setya Novanto Mengaku Pingsan Seusai Kecelakaan di Permata Hijau

Namun, menurut dia, rencana awal itu berubah saat wartawan Metro TV Hilman Mattauch datang menemuinya di DPR. Hilman meminta Setya mau diwawancara di Metro TV untuk menjelaskan soal kasusnya. Setya bersedia.

Setya, Hilman dan Reza lalu melaju ke Metro TV memakai mobil Hilman. Namun, mobil yang mereka tumpangi menabrak tiang lampu penerangan jalan di kawasan Permata Hijau sekitar pukul 18.35 WIB. Akibatnya, Setya dirawat ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo selaku dokter di RS Medika Permata Hijau didakwa telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto saat dirawat di rumah sakit tersebut. Dia diduga melakukan itu untuk menghindarkan Setya Novanto dari penyidikan KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

57 menit lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya membatalkan panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Limbung, Sakit

1 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Kuasa Hukum: Limbung, Sakit

Wamenkumham Eddy Hiariej batal memenuhi panggilan KPK hari ini. Kuasa hukum menyebut kliennya itu tiba-tiba saja sakit. Minta penjadwalan ulang.


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi mengatakan suratnya belum sampai di meja dia.


Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Eddy Hiariej Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan Eddy Hiariej bisa langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini


Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

8 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023.TEMPO/Imam Sukamto'
Tiga Terdakwa Kasus Suap Proyek Basarnas Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Badan SAR Nasional atau Basarnas Akan jalani sidang tuntutan hari ini


Kasus Eddy Hiariej, KPK Beberkan Poin Pemeriksaan 2 Staf Wamenkumham

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Eddy Hiariej, KPK Beberkan Poin Pemeriksaan 2 Staf Wamenkumham

KPK mengungkap pemeriksaan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.


Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

9 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

Agus Rahardjo mengatakan, dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi kini bungkam dimintai konfirmasi soal pertemuan


Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

Firli Bahuri kembali mampu melenggang dan belum ditahan penyidik