TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Sidoarjo, Juana Sari meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan kadernya, Rendra Hadikurniawan, tersangka penghina Nabi Muhammad. "Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam atas kejadian ini," kata dia kepada Tempo, Jumat, 27 April 2018.
Juana menjelaskan Rendra adalah putera salah satu anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat. Bergabungnya Rendra ke Demokrat, kata dia, tak lepas dari keinginan orangtuanya. "Ibunya ingin Rendra menggantikannya karena sudah sepuh."
Baca: Polisi Tahan Penghina Nabi Muhammad Asal ...
Menurut dia, Rendra sering mendampingi ibunya yang stroke setiap ada kegiatan partai maupun kegiatan dewan. Rendra anak kesayangan ibunya karena dia anak satu-satunya.
Juana menduga Rendra mengalami gangguan jiwa. Indikasi itu muncul setelah ibunya stroke ditambah masalah ekonomi keluarga. "Mungkin karena itu berdampak pada psikologis Rendra." Karena itu, partainya memecat Rendra dari keanggotaan partai.
Baca: GP Ansor Sidoarjo Apresiasi Penangkapan Penghina Nabi Muhammad
Tersangka penghina Nabi Muhammad itu menuai kecaman pelbagai pihak. Rendra mengunggah video bernada hinaan kepada Nabi Muhammad di akun Facebook-nya pada Rabu 25 April 2018. Video itu menjadi viral dan tersebar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Dalam video berdurasi 7 menit 55 detik itu, pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi ini menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tak pantas. Rendra menyebut Nabi Muhammad adalah perebut laki orang (pelakor).
Menurut Juana, selain menghina dan menista agama, Rendra tidak memenuhi syarat keanggotaan partai karena kejiwaannya bermasalah. "Demokrat tidak mentolerir penistaan agama."
Baca: Partai Demokrat Pecat Tersangka Penghina Nabi Muhammad karena ...
Partai menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat hukum. Dia menegaskan masalah ini adalah masalah pribadi yang bersangkutan. "Tidak ada hubunganya dengan partai."
GP Ansor Sidoarjo melaporkan postingan Rendra ke Polresta Sidoarjo, Kamis pagi, sekitar pukul 10.00. Pada waktu bersamaan, kata Riza, GP Ansor Mojokerto berkoordinasi dengan Polsek Trawas, Mojokerto.
Polisi menangkap tersangka penghina Nabi Muhammad itu pukul 12.00 di sebuah villa di Trawas, Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka. Penduduk Gedangan, Sidoarjo, itu ditahan di Mapolda Jawa Timur.