TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sidoarjo memecat Rendra Hadikurniawan, 39 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo, yang viral karena diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial Facebook. Partai menyimpulkan bahwa tersangka penghina Nabi Muhammad itu tidak sehat rohani dan batin.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio mengatakan anggota yang mengidap gangguan jiwa harus dikeluarkan dari partai. "Keanggotaannya harus dicabut," ucapnya, Kamis, 26 April 2018.
Baca:
Polisi Tahan Penghina Nabi Muhammad Asal Sidoarjo
Polisi Menduga Pria Sidoarjo Penghina Nabi Mengalami Stres
Selain alasan gangguan jiwa, Demokrat memecat Rendra karena menghina dan menista agama Islam. “Kami mengecek silang dan klarifikasi kepada keluarga dan teman dekat," ujar Renville.
Kasus ini berawal ketika tersangka mengunggah video bernada hinaan kepada Nabi Muhammad di akun Facebook-nya pada Rabu, 25 April 2018. Video itu menjadi viral dan tersebar di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dalam video berdurasi 7 menit 55 detik itu, pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi tersebut menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tak pantas. Rendra menyebut Nabi Muhammad sebagai perebut laki orang (pelakor).
Baca:
Dianggap Menghina Nabi, Pria Sidoarjo Ini...
GP Ansor Sidoarjo Apresiasi Penangkapan Penghina Nabi Muhammad
GP Ansor Sidoarjo melaporkan unggahan Rendra ke Kepolisian Resor Kota Sidoarjo pada Kamis, 26 April 2018, sekitar pukul 10.00. Pada waktu bersamaan, tutur Riza, GP Ansor Mojokerto berkoordinasi dengan kepolisian Sektor Trawas, Mojokerto.
Polisi menangkap Rendra pukul 12.00 di sebuah vila di Trawas, Mojokerto. Tersangka penghina Nabi Muhammad itu ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.