TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di Tanah Air mendominasi TKA dari negara lain. "Arus TKA Tiongkok begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini," kata anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Temuan ini merupakan hasil investigasi mengenai permasalahan tenaga kerja asing di Indonesia.
Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian. "Sebagian dari mereka itu unskilled labour," ucapnya.
Baca juga: DPR Tantang Ombudsman Buktikan Temuannya Soal Tenaga Kerja Asing
Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Persoalan lain, belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran, dan alur masuk-keluar TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," tuturnya.
Sedangkan dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap tenaga kerja asing belum maksimal.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora, yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora, dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Soal Isu Serbuan TKA, Jokowi: Inilah yang Namanya Politik
Selain itu, Ombudsman RI menemukan banyak di antara tenaga kerja asing yang masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Banyak juga TKA yang jadi buruh kasar. TKA telah jadi WNI tapi tidak punya izin kerja. Juga ada perusahaan pemberi kerja tidak dapat dipastikan keberadaannya," kata Laode Ida.