TEMPO.CO, Surabaya - Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo, Jawa Timur mengapresiasi langkah polisi yang bergerak cepat menangkap Rendra Hadikurniawan, 39 tahun, warga Sidoarjo, tersangka penghina Nabi Muhammad di media sosial Facebook. "Ansor Sidoarjo mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang cepat dan tanggap menyergap pelaku setelah kami laporkan," kata Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Sidoarjo, H Riza Ali Faizin, dalam rilisnya, Kamis, 26 April 2018.
Riza meminta masyarakat Jawa Timur khususnya umat Islam untuk tidak terprovokasi dengan kasus itu. "Percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk memproses kasus ini."
Baca: Polisi Tahan Penghina Nabi Muhammad Asal ...
Kasus ini berawal ketika tersangka mengunggah video bernada hinaan kepada Nabi Muhammad di akun Facebook-nya pada Rabu kemarin, 25 April 2018. Video itu menjadi viral dan tersebar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Dalam video berdurasi 7 menit 55 detik itu, pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi ini menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tak pantas. Rendra menyebut Nabi Muhammad adalah perebut laki orang (pelakor).
Baca: Polisi Menduga Pria Sidoarjo Penghina Nabi ...
GP Ansor Sidoarjo melaporkan postingan Rendra ke Polresta Sidoarjo, Kamis pagi, sekitar pukul 10.00. Pada waktu bersamaan, kata Riza, GP Ansor Mojokerto berkoordinasi dengan Polsek Trawas, Mojokerto.
Polisi menangkap tersangka penghina Nabi Muhmmad itu pukul 12.00 di sebuah villa di Trawas, Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka. Penduduk Gedangan, Sidoarjo, itu ditahan di Mapolda Jawa Timur.