TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan anggota DPRD Malang, tersangka penerima suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk delapan tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 26 April 2018.
Delapan anggota DPRD Malang yang akan diperiksa KPK yakni Abdul Rachman, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiarti, Bambang Sumarto, Suprapto, M. Zainnudin, Sahrawi dan Imam Fauzi. KPK memeriksa mereka sebagai saksi dua tersangka yakni Rahayu Sugiarti dan Abdul Rachman.
Baca:
Suap Wali Kota Malang, Ini 18 Anggota DPRD ...
Kasus Suap, 18 Anggota DPRD Malang Telah ...
Dalam perkara korupsi pembahasan APBDP Malang, KPK telah menahan bekas Wali Kota Malang Mochammad Anton dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono. Keduanya disangka sebagai pemberi suap.
KPK juga sudah menahan bekas Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono dan 18 anggota DPRD Malang lainnya sebagai tersangka penerima suap dari Anton.
Baca: Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka ...
KPK menyangka Anton memberikan suap senilai Rp700 juta kepada 19 pimpinan dan anggota DPRD Malang sebagai uang ketok palu APBD-P Kota Malang tahun 2015. Uang itu diberikan kepada Moch Arief, melalui Jarot Edy. Lalu Arief membagikan Rp600 juta dari uang suap itu kepada 18 anggota DPRD Malang lainnya.