TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini. Zumi diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait dengan sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Kamis, 26 April 2018.
Baca: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jambi Terkait Kasus Korupsi Zumi Zola
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jambi. Dia diduga akan memberikan uang itu demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 atau dikenal dengan istilah uang ketok palu.
Baca: Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lima Direktur Perusahaan
Kasus yang melibatkan Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Kasus itu terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 16 orang, di antaranya pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin, Arfan, anggota DPRD Jambi, Supriono; dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Jambi.