TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar Sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, hari ini. Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang di gedung MA. Pelaksanaan sidang akan dilakukan oleh panitia pemilihan yang diketuai oleh Sekretaris Mahkamah Agung, yang dibantu oleh para pejabta eselon I dan II di MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan proses pemilihan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Hakim Agung yang ada pada MA. "Sebagai informasi saat ini Hakim Agung berjumlah 48 orang," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2018.
Simak: Konflik Mahkamah Agung Vs Komisi Yudisial
Jika jumlah Hakim Agung yang hadir tidak mencapai kesepakatan selama durasi satu jam maka pemilihan akan ditunda selama satu hari.
Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) SK KMA Nomor 78/KMA/SK/IV/2018, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dipilih dari dan oleh Hakim Agung dengan mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia.
"Hakim Agung yang mendapat suara 50 persen +1 suara sah, akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial," kata Abdullah.
Nantinya, hasil pemilihan akan dituang dalam Berita Acara Pemilihan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan. Selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan disahkan dengan surat keputusan.