TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pejabat terkait dugaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa instansi pemerintahan.
KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pendidikan yang juga bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin di Jalan Melati RT 01 RW 08 Nomor 32-34, Perumda Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa malam, 24 April 2018.
Baca: Bupati Mojokerto Bantah Telah Menerima Gratifikasi
Ketua RT setempat, Bambang Suprayitno, mengatakan petugas KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah Zaenal. “Ada sepuluh jenis dokumen yang disita, semua ruangan digeledah,” katanya, Rabu, 25 April 2018.
Menurut dia, saat penggeledahan, Zaenal dan keluarganya tidak ada di rumah. “Hanya ada teman anaknya di rumah,” kata Bambang.
Zaenal termasuk salah satu pejabat yang dekat dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Karirnya juga lancar dan menduduki sejumlah jabatan penting termasuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR.
Baca: KPK: Penggeledahan Kantor Bupati Mojokerto untuk Pengecekan Kasus
Pada tahun 2013 Zaenal Abidin menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga. Sedangkan Kepala Dinas PU Cipta Karya dijabat Hariyono yang sekarang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto.
BPK menemukan kerugian negara dalam proyek jalan yang dikelola Dinas PU Cipta Karya tahun 2013 Rp 16,1 miliar dari nilai proyek Rp 89,8 miliar. Kejaksaan Negeri Mojokerto sempat mengusut kasus ini berdasarkan temuan BPK. Namun kejaksaan menghentikan pengusutan pidana korupsinya dan menganggap hanya pelanggaran administrasi.
Catatan koreksi:
Artikel ini sudah diubah pada Kamis, 26 April 2018, pukul 22.24 WIB karena ada koreksi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait data.