TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa, 24 April 2018. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi sejumlah proyek yang diduga melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Yang pasti penggeledahan terkait perkara korupsi. Tapi kalau satu persatu tersangka A atau B saya belum bisa informasikan," kata Pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca: Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lima Direktur Perusahaan
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Untuk mengembangkan kasus itu, Yuyuk mengatakan penyidik menggeledah satu perusahaan kontraktor dan enam rumah di Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen, termasuk catatan transaksi keuangan.
Baca: Zumi Zola Ditahan KPK, Tjahjo Kumolo Tunjuk Plt Gubernur Jambi
Yuyuk mengatakan KPK juga memeriksa enam pegawai negeri sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jambi sebagai saksi. "Mereka diperiksa di kantor Kepolisian Daerah Jambi," kata dia.
Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menciduk 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.