TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Alfian Tanjung menyebut tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya bersifat politis karena dibuat berdasarkan pesanan pihak tertentu.
“Penetapan hukum kepada saya bukan karena pelanggaran pasal, tapi karena request,” kata Alfian saat ditemui Tempo usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Baca: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen kader Partai Komunis Indonesia (PKI) ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @alfiantmf. Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Alfian, tuntutan jaksa itu tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Alfian mengklaim dirinya tidak melanggar Pasal 28 ayat 2a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena cuitan yang ia sampaikan di Twitter soal PKI di PDIP itu merupakan fakta empiris. “Fakta-fakta hukum tersebut tidak dilihat dan tidak didengar,” ucapnya.
Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Meskipun menyebut tuntutan jaksa kepadanya hasil pesanan, Alfian enggan menyebut siapa pihak yang memesan tersebut. “Nanti saya dituntut lagi kalau sebut nama atau instansi,” ujarnya sambil tertawa.
Tudingan Alfian Tanjung itu dibantah jaksa penuntut umum, Reza Murdani. Ia mengatakan jaksa telah menuntut Alfian berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Dalam persidangan, jaksa menyebut tindakan Alfian dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kader PDIP. “Sama sekali tidak benar tudingan tersebut,” tutur Reza.