TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyampaikan kekecewaan atas hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. ICW menilai hakim seharusnya menghukum Setya Novanto dengan penjara seumur hidup.
"Setya Novanto sudah sepatutnya dijatuhi vonis maksimal, mengingat perilakunya yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S. Langkun dalam keterangan pers pada Rabu, 25 April 2018.
Baca: Ketua DPR: Semoga Setya Novanto Tabah Menjalani Hukuman
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Hakim pun menghukum Setya dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, Setya wajib menyetor uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke negara dan pencabutan hak politik lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Menurut Tama, bukan hanya ICW yang kecewa atas putusan tersebut, tapi juga masyarakat. Menurut jajak pendapat ICW pada 23 April 2018, kata dia, 56 persen peserta menyatakan tidak puas dengan hukuman terhadap Setya.
Baca: KPK: Pengusutan Kasus E-KTP Tak Berhenti pada Setya Novanto
Tama mengatakan publik sebenarnya juga mendukung hukuman penjara seumur hidup terhadap Setya dalam jajak pendapat itu. "Sebanyak 77 persen peserta juga setuju bila Setya dihukum seumur hidup," kata dia.
Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, kata Tama, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara akibat korupsi e-KTP, yaitu Rp 2,3 triliun. "Pidana uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara," kata Tama.
Tama pun khawatir hukuman itu tidak memberikan efek jera kepada Setya Novanto dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya.